Summary Resume Mengenai Basel I , Basel II , Basel III dan Regulasi Perbankan di Indonesia

 Pengertian 

Standart Basel ialah sebuah standart pengaturan perbankan yang dikeluarkan oleh salah satu komite dalaam Bank For International sttlements (BIS) yang berperan dan bertujuan untuk menetapkan standar pengaturan perbankan dan sebagai forum kerjasama terkait dengan pengawasan perbankan, komite tersebut ialah BASEL COMMITTEE ON BANKING SUPERVISION (BCBS). BCBS terdiri dari 45 bank sentral dan otoritas pengawasan bank dari 29 negara.

Basel I 

: Ialah serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh komite basel pada tahun 1988 di Basel, swiss. Basel I bertujuan untuk persyaratan minimum modal pada bank. Latar belakang terjadinya Basel I ialah kekhawatiran atas krisis Amerika latin (Brazil, Argentina, Meksiko) pada awal tahun 1980an yang dapat meningkatkan resiko perbankan internasional. 


Basel II

:Ialah rekomendasi hukum dan ketentuan perbankan kedua,sebagai penyempurna Basel I,yang diterbitkan oleh Komite Basel.Rekomendasi ini ditunjukan untuk menciptakan suatu standar internasional yang dapat digunakan regulator perbankan untuk membuat ketentuan berapa banyak modal yang harus disisihkan bank sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan dan operasional yang mungkin dihadapi bank.

Basel II membahas resiko yang lebih luas dan memiliki tiga tingkatan dalam pendekatan serta menggunakan metodologi yang lebih canggih untuk menghitung risiko.


Basel III


: Ialah reformasi pengaturan disektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia tahun 2008 yang diakibatkan oleh kurangnya kecukupan modal,tingginya variasi ATMR antara bank-bank,leverage yang sangat tinggi dan liquidity crunch.Tujuan utama Basel III ialah untuk menentukan lapisan tambahan ekuitas umum untuk bank.


Tiga Pilar Dalam Basel III

 Pilar 1 Pilar pertama berkaitan dengan persyaratan modal minimum (capital adequacy ratio/CAR) yang lebih mencerminkan dan bisa mengantisipasi berbagai risiko yang dihadapi bank. 

Pilar kedua berhubungan dengan proses review dalam rangka pengawasan yang efektif. Bank sentral di seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, mempunyai fungsi dan peran yang sama dalam hal pengaturan dan pengawasan bank. 

Pilar ketiga atau terakhir adalah disiplin pasar yang dititikberatkan pada kejelasan peraturan mengenai pengungkapan kondisi bank yang sesungguhnya. Ini berkaitan dengan transparansi, yaitu seberapa besar keterbukaan bank dalam mengungkapkan informasi tentang kondisi yang dihadapinya.


Regulasi Perbankan di Indonesia.


Pengertian Regulasi Perbankan


Regulasi perbankan merupakan pengaturan dalam dunia perbankan jika sebelumnya otoritas moneter belum mengaturnya. Regulasi perbankan Indonesia menjadi penjaga sistem perbankan Indonesia yang sudah menjadi bagian dari sistem finansial global. Regulasi perbankan di Indonesia dilakukan lewat penetapan UU tetang perbankan.


Tujuan Regulasi Perbankan


Melindungi industri perbankan dalam menghadapi risiko, yang pada akhirnya juga berarti melindungi nasabah dan perekonomian dari kegagalan proses dan prosedur yang dapat berdampak pada sistem keuangan secara keseluruhan, serta meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.


Konsolidasi Perbankan


Implementasi secara bertahap international best practices

- 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision 2004-20013

- Basel II mulai 2008


Memperkuat kelembagaan perbankan melalui  penguatan permodalan

- Modal inti =  - Minimun Rp 80 miliar pada akhir tahun 2007 dan    Minimum Rp 100 miiar pada akhir tahun 2010

Penerapan Basel II Accord (secara bertahap mulai 2008)

Sistem perhitungan kecukupan modal yang lebih berorientasi pada risiko dengan mendasarkan 3 pilar : 1) Minimun Capital Requirement 2) Supervision Review Process 3) Market Discipline


25 prinsip dasar pengawasan bank yang efektif :

1. (1) Kelembagaan

2. (2-5) Perizinan

3. (6-15) Persyaratan dan ketentuan kehati-hatian

4. (16-20) Metode pengawasan bank

5. (21) Persyaratan informasi

6. (22) Kewenangan formal lembaga pengawas

7. (23-25) Cross-boarder banking



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url