Resume PPh Pasal 21 Atas Bonus dan THR

 Perhitungan PPh 21 atas THR perlu dilakukan setiap satu tahun sekali, karena Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non-upah yang menjadi hak karyawan. Bedanya, THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan untuk semua karyawan yang sudah memenuhi masa kerja 1 bulan secara terus menerus, sedangkan bonus merupakan penghargaan perusahaan yang diberikan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan, misalnya marketing yang berhasil menembus angka penjualan yang melebihi target.


Seperti halnya gaji, THR dan bonus adalah pendapatan karyawan yang merupakan obyek pajak penghasilan (PPh 21) yang menjadi tanggungan wajib pajak perorangan. Karena itu, dalam slip gaji yang diterima karyawan, biasanya perusahaan tempat bekerja mencantumkan potongan pajak tersebut.


Potongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus tidak sama untuk setiap karyawan. Selain bergantung pada besaran obyek pajak, potongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karyawan yang tidak memiliki nomor ID pajak tersebut dikenai potongan 20% lebih tinggi dari mereka yang memilikinya.

Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6/2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan. Berikut rinciannya:

Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah.

Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.


Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun 

Rumus : THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji / 12 bulan.



Contoh kasus:

Rina sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:

7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp5,833 juta


Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun

Besaran THR Keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka harus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.

Contoh Kasus :

Joko sudah tiga tahun bekerja di PT Abadi Jaya dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta, tunjangan istri dan anak Rp1 juta, dan tunjangan transportasi Rp2 juta. Mengetahui informasi tersebut, maka THR yang berhak didapatkan Joko adalah:

Gaji pokok: 5.000.000

Tunjangan tetap: 1.000.000

Tunjangan tidak tetap: 2.000.000

Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)

Upah per bulan: Rp 6.000.000

THR = (12 x 6.000.000) : 12 = Rp 6.000.000

Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Joko dari PT Abadi Jaya adalah sebesar Rp 6 juta.

Contoh Kasus Pajak THR :

Farhan adalah karyawan di perusahaan teknologi informasi penyedia data center dan layanan cloud dengan gaji Rp 7.000.000 per bulan. Ia memiliki dua anak dan istrinya tidak bekerja. Menjelang Hari Raya ini, ia mendapat THR satu bulan gaji, Rp 7.000.000. Berapa pajak atas THR Farhan?


Pajak Atas Upah

Gaji Bruto Setahun: 12 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000

Biaya Jabatan: 5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000

Gaji Netto Setahun = Rp 79.800.000

(hasil dari pengurangan Gaji Bruto dengan Biaya Jabatan)

PTKP K2

Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 12.300.000

(hasil dari pengurangan Gaji Netto Setahun dengan PTKP K2)

PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun = 5% x Rp 12.300.000 = Rp 615.000


Pajak Atas Penghasilan (Upah dan THR)

Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000

THR: Rp 7.000.000

Penghasilan Bruto = Rp 91.000.000


Pengurang

Biaya Jabatan: 5% x Rp 91.000.000 = Rp 4.550.000


Penghasilan Netto Setahun = Rp 86.450.000

(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto dengan Pengurang)


PTKP K2

Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000




Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 18.950.000

(hasil dari pengurangan Penghasilan Netto Setahun dengan PTKP K2)


PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 18.950.000 = Rp 947.500

PPh 21 THR = PPh 21 Terutang Setahun – Pajak Atas Upah

                                = Rp 947.500 – Rp 615.000 = Rp 332.500


Perhitungan Pajak Bonus Karyawan

Afif adalah seorang karyawan PT Lentera Jaya (Wajib Pajak Tidak Kawin) dengan gaji sebesar Rp3.000.000 sebulan. Pada Bulan Juni 2018, Afif menerima bonus sebesar Rp2.000.000. Setiap bulannya Afif wajib membayar iuran pensiun sebesar Rp60.000. Maka  berikut perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus yang diterima Afif selama bulan Juni.


Perhitungan :

1. PPH Pasal 21 Atas Gaji dan Bonus

Gaji setahun (12 x Rp3.000.000)    Rp36.000.000

Bonus                                           Rp2.000.000

Penghasilan bruto setahun      Rp38.000.000


Pengurangan

Biaya Jabatan (5% x Rp38.000.000)   =  Rp1,900.000

Iuran pensiun setahun (12 x Rp60.000) = Rp720.000

=  Rp2.620.000

Penghasilan neto setahun                        =  Rp35.380.000

PTKP Afif (Wajib Pajak Tidak Kawin) = Rp54.000.000 – Rp35.380.000

Penghasilan Kena Pajak                 =  Rp18.620.000

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 18.620.000    =   Rp931.000


2. PPH Pasal 21 atas Gaji

Gaji setahun (12 x Rp3.000.000)                      =  Rp36.000.000

Biaya Jabatan (5% x Rp36.000.000)                = Rp1.800.000

Iuran pensiun setahun (12 x Rp60 ribu)           = Rp720.000

= Rp2.520.000

Penghasilan neto setahun (tanpa bonus)          =  Rp33.480.000

PTKP Afif untuk Wajib Pajak Tidak Kawin      =  Rp54.000.000 – Rp33.480.000

Penghasilan Kena Pajak                                        =  Rp20.520.000

PPh Pasal 21 terutang atas gaji setahun

5% x Rp20.520.000                                             =  Rp1.026.000


PPh Pasal 21 atas gaji untuk Masa Juni 2018

Rp1.026.000 : 12                                                   =  Rp85.500 (PPh 21 atas gaji)

PPh Pasal 21 atas Bonus Masa Juni 2018

Rp1.026.000 – Rp931.000                                   = Rp95.000 (PPh Pasal 21 atas bonus)

Jadi, jumlah PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji dan bonus yang dibayarkan untuk Masa Pajak Juni 2018 adalah Rp85.500 + Rp95.000 = Rp180.500.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url