Resume PPh Pasal 21 Atas Bonus dan THR
Perhitungan PPh 21 atas THR perlu dilakukan setiap satu tahun sekali, karena Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non-upah yang menjadi hak karyawan. Bedanya, THR diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan untuk semua karyawan yang sudah memenuhi masa kerja 1 bulan secara terus menerus, sedangkan bonus merupakan penghargaan perusahaan yang diberikan atas dasar kinerja atau prestasi karyawan, misalnya marketing yang berhasil menembus angka penjualan yang melebihi target.
Seperti halnya gaji, THR dan bonus adalah pendapatan karyawan yang merupakan obyek pajak penghasilan (PPh 21) yang menjadi tanggungan wajib pajak perorangan. Karena itu, dalam slip gaji yang diterima karyawan, biasanya perusahaan tempat bekerja mencantumkan potongan pajak tersebut.
Potongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus tidak sama untuk setiap karyawan. Selain bergantung pada besaran obyek pajak, potongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karyawan yang tidak memiliki nomor ID pajak tersebut dikenai potongan 20% lebih tinggi dari mereka yang memilikinya.
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6/2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan. Berikut rinciannya:
• Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah.
• Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.
Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun
Rumus : THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji / 12 bulan.
Contoh kasus:
Rina sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:
7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp5,833 juta
Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun
Besaran THR Keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
• Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka harus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
• Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.
Contoh Kasus :
Joko sudah tiga tahun bekerja di PT Abadi Jaya dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta, tunjangan istri dan anak Rp1 juta, dan tunjangan transportasi Rp2 juta. Mengetahui informasi tersebut, maka THR yang berhak didapatkan Joko adalah:
• Gaji pokok: 5.000.000
• Tunjangan tetap: 1.000.000
• Tunjangan tidak tetap: 2.000.000
• Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
• Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)
• Upah per bulan: Rp 6.000.000
• THR = (12 x 6.000.000) : 12 = Rp 6.000.000
Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Joko dari PT Abadi Jaya adalah sebesar Rp 6 juta.
Contoh Kasus Pajak THR :
Farhan adalah karyawan di perusahaan teknologi informasi penyedia data center dan layanan cloud dengan gaji Rp 7.000.000 per bulan. Ia memiliki dua anak dan istrinya tidak bekerja. Menjelang Hari Raya ini, ia mendapat THR satu bulan gaji, Rp 7.000.000. Berapa pajak atas THR Farhan?
Pajak Atas Upah
Gaji Bruto Setahun: 12 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000
Biaya Jabatan: 5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000
Gaji Netto Setahun = Rp 79.800.000
(hasil dari pengurangan Gaji Bruto dengan Biaya Jabatan)
PTKP K2
Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 12.300.000
(hasil dari pengurangan Gaji Netto Setahun dengan PTKP K2)
PPh 21 Upah (Gaji) Terutang Setahun = 5% x Rp 12.300.000 = Rp 615.000
Pajak Atas Penghasilan (Upah dan THR)
Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000
THR: Rp 7.000.000
Penghasilan Bruto = Rp 91.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan: 5% x Rp 91.000.000 = Rp 4.550.000
Penghasilan Netto Setahun = Rp 86.450.000
(hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto dengan Pengurang)
PTKP K2
Wajib Pajak K2 (istri tidak bekerja dan dua anak): Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 18.950.000
(hasil dari pengurangan Penghasilan Netto Setahun dengan PTKP K2)
PPh 21 Terutang Setahun: 5% x Rp 18.950.000 = Rp 947.500
PPh 21 THR = PPh 21 Terutang Setahun – Pajak Atas Upah
= Rp 947.500 – Rp 615.000 = Rp 332.500
Perhitungan Pajak Bonus Karyawan
Afif adalah seorang karyawan PT Lentera Jaya (Wajib Pajak Tidak Kawin) dengan gaji sebesar Rp3.000.000 sebulan. Pada Bulan Juni 2018, Afif menerima bonus sebesar Rp2.000.000. Setiap bulannya Afif wajib membayar iuran pensiun sebesar Rp60.000. Maka berikut perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus yang diterima Afif selama bulan Juni.
Perhitungan :
1. PPH Pasal 21 Atas Gaji dan Bonus
Gaji setahun (12 x Rp3.000.000) Rp36.000.000
Bonus Rp2.000.000
Penghasilan bruto setahun Rp38.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan (5% x Rp38.000.000) = Rp1,900.000
Iuran pensiun setahun (12 x Rp60.000) = Rp720.000
= Rp2.620.000
Penghasilan neto setahun = Rp35.380.000
PTKP Afif (Wajib Pajak Tidak Kawin) = Rp54.000.000 – Rp35.380.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp18.620.000
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 18.620.000 = Rp931.000
2. PPH Pasal 21 atas Gaji
Gaji setahun (12 x Rp3.000.000) = Rp36.000.000
Biaya Jabatan (5% x Rp36.000.000) = Rp1.800.000
Iuran pensiun setahun (12 x Rp60 ribu) = Rp720.000
= Rp2.520.000
Penghasilan neto setahun (tanpa bonus) = Rp33.480.000
PTKP Afif untuk Wajib Pajak Tidak Kawin = Rp54.000.000 – Rp33.480.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp20.520.000
PPh Pasal 21 terutang atas gaji setahun
5% x Rp20.520.000 = Rp1.026.000
PPh Pasal 21 atas gaji untuk Masa Juni 2018
Rp1.026.000 : 12 = Rp85.500 (PPh 21 atas gaji)
PPh Pasal 21 atas Bonus Masa Juni 2018
Rp1.026.000 – Rp931.000 = Rp95.000 (PPh Pasal 21 atas bonus)
Jadi, jumlah PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji dan bonus yang dibayarkan untuk Masa Pajak Juni 2018 adalah Rp85.500 + Rp95.000 = Rp180.500.